SIAPA SAJAKAH,3 PIHAK YANG SELALU TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Siapa sajakah 3 pihak yang terkait dalam pelaksanaan pembangunan?
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan akhirnya artikel di rangkumansipil.blogspot.com mampu terbit lagi, walaupun blog gratisan namun semangat untuk menyebarkan kebaikan tak akan tergoyahkan, hehe…
Langsung dalam materi kita , sebenarnya siapa saja sih 3 pihak yang selalu terkait dalam proses pelaksanaan pembangunan ?itulah yang akan kita bahas dalam artikel kali ini.
Usaha usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan . pihak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi antara lain:
- Pihak pengguna barang /jasa(pemilik proyek/yang membiayai/ principal/ bouwheer/ owner/ client/ employer.
- Pihak konsultan atau pihak perencana bnagunan atau desainer.
- Pihak penyedia barang /jasa (kontraktor atau pihak yang melaksanakan /aanemer/pemborong atau penyedia barang dan jasa.
Dimana para pihak diatas mempunyai wewenang dan tugas masing masing sesuai posisinya.
Untuk lebih jelasnya maka akan saya rinci satu persatu pada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pembangunan.
1. Pihak Pengguna Barang atau Jasa
Pengguna barang atau jasa /pemilik proyek adalah orang atau badang yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membiayai seluruh pekerjaaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorang .badan atau lembaga dan instansi baik pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban pengguna barang atau jasa
- Menunjuk penyedia jasa (konsultan atau kontraktor)
- Meminta laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan kepada penyedia jasa.
- Menyediakan segala prasarana dan fasilitas yang dibutuhkan oleh penyedia jasa.
- Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
- Menyediakan dana kepada penyedia jasa untuk mewujudkan sebuah bangunan
- Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan dengan cara menempatkan /menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
- Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan bila ada.
- Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Wewenang Pengguna Barang Atau Jasa
- Memberitahu hasil lelang secara tertulis kepada masing masing kontraktor
- Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahu secara tertulis kepada kontraktor jika terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang telah ditetapkan.
2. Pihak Konsultan
Dalam hal pembangunan konsultan dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
- Konsultan Perencana
- Konsultan Pengawas
Konsultan Perencana
Adalah orang atau badan yang bertugas yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik dibidang arsitektur ,sipil, atau bidang lainnya yang melekat erat dan membentuk sebuah bangunan, konsultan perencana dapat berupa perorangan atau badan hukum yan bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan.
Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana
- Membuat perencanaan secara lengkap , yang terdiri dari :gambar rencana , rencana kerja dan syarat syarat ,hitungan struktur dan RAB.
- Memberikan usulan pada pengguna jasa dan kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan
- Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yng kurang jelas dalam gambar rencana dan rencana kerja dan syarat
- Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perenjanaan.
- Menghadiri rapat koordinasi pengelola proyek Konsultan Pengawas Konsultan pengawas adalah orang atau badan yang ditunjuk oleh pengguna barang atau jasa untuk membantu pengawasan /pengolahan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal sampai dengan selesainya pekerjaan bangunan tersebut. Hak dan Kewajiban Konsultan pengawas
- Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan
- Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodikdalam pelaksanaan pekerjaan
- Melakukan perhitungan prestsi pekerjaan
- Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiata konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancer
- Menghindari kesalahan sedini mungkin yang terjadi,dan menghindari terjadinya pembengkakan biaya.
- Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan
- Menerima atau menolak matrial yang didatangkan oleh kontraktor.
- Mengehentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
- Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian , mingguan dan bulanan)
- Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan dan adanya tambahan atau kurangnya pekerjaan.
3. Penyedia Barang atau Jasa/Kontraktor
Penyedia barang atau jasa /kontraktor adalah orang /badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya ,gambar ,rencana kerja dan syarat yang telah ditetapkan.
Hak dan Kewajiban Kontraktor
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana ,peraturan, rencana kerja dan syarat syarat.Risalah penjelasan pekerjaan dan syarat syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
- Membuat gambar gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengwas sebagai wakil dari pengguna jasa
- Menyediakan alat alat keslamatan kerja /K3, seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keslamatan pekerja dan masyarakat.
- Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian , mingguan dan bulanan.
- Menyerahkan seluruh atau sebagia hasil pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketentuannya yang berlaku.
Hubungan Kerja ……………….
Adapun hubungan antara ketiga pihak pembangunan tersebut adalah:
• Konsultan dengan Pemilik Proyek
Ikatan berdasarkan kontrak
Konsultan memberikan layanan konsultasi , dimana produk yang dihasilkan berupa :
- Gambar gambar rencana
- Peraturan peraturan
- Syarat syarat
Sedang pemilik proyek memberika biaya /jasa atau konsultasi yang diberika oleh konsultan
• Kontraktor dengan Pemilik Proyek
Ikatan berdasarkan kontrak
Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana peraturan dan syarat oleh konsultan.
Sedang pemilik proyek memberikan biaya atas jasa professional kontraktor.
• Konsultan Dengan Kontraktor
Ikatan berupa peraturan pelaksanaan
Konsultan memberikan gambar rencana , peraturan dan syarat syarat dan kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
Itulah 3 pihak yang selalu berkaitan dalam pelaksanaan bangunan , memang agak sedikit rumit sodara namun bila kita sudah mengetahui alurnya juga enak tidak serumit yang ada diteori , jadi pada intinya kerjasama harus diutamakan untuk mereallisasikan bangunan yang indah, sekian semoga artikel ini dapat bermanfaat dan mohon saran dan kritiknya apabila terjadi kesalahan dalam penulisan artikel jadi saya harapkan para ahli bangunan untuk meluruskan bila ada kesalahan
Terimakasih Salam Sipil
Komentar
Posting Komentar